UPDATE BERITA
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016 Tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA
Download Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016 Tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA ...
Rapat Kerja Pembahasan Biaya Operasional Haji 1439H/2018M
Rapat Kerja Pembahasan Biaya Operasional Haji 1439H/2018M |
portalreligi : Jakarta (Kemenag) - Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah dalam hal
ini Kementerian Agama menggelar rapat kerja (raker) membahas Perubahan
Biaya Operasional Haji 1439H/2018M.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah
dan Komisi VIII DPR RI menyepakati terkait dengan upaya mengatasi
persoalan adanya selisih kurs antara Saudi Arabia Riyal (SAR) dengan
Rupiah yang ketika penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
lalu dibayarkan dengan rupiah dan saat itu nilai kursnya tidak
sebagaimana saat ini.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui bahwa selisih kurs itu akan
dibayarkan dari nilai manfaat yang didapat dari dana optimalisasi yang
besarannya akan dimasukkan ke dalam saveguarding,” demikian disampaikan
Menag usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI membahas Perubahan
Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H/2018M di
Gedung DPR RI Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (24/05).
“DPR bisa memahami kondisinya, kemudian menyetujui bahwa
selisih kurs itu akan dibayarkan dari nilai manfaat yang didapat dari
dana optimalisasi yang besarannya akan dimasukkan ke dalam saveguarding
yang sifatnya sesuai realisasinya nanti. Artinya kalau tidak digunakan
seluruhnya maka sisa dana yang ada dalam saveguarding itu bisa kembali
dimasukkan ke kas haji untuk digunakan tahu-tahun yang akan datang,”
lanjutnya.
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sebelumnya menyepakati
bahwa asumsi nilai tukar Rupiah dengan Saudi Arabia Riyal (SAR) dalam
BPIH Tahun 1439H/2018M berubah dari SAR1=Rp3.570 menjadi sebesar
SAR1=Rp/3.850.
Selain itu, dalam salah satu kesimpulan raker, Komisi VIII
DPR RI juga menyetujui usulan pemerintah mengenai Indirect Cost BPIH
Khusus tahun 1439H/2018M.
Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI juga mendorong Kementerian
Agama untuk mempercepat Keputusan Presiden mengenai besaran Indirect
Cost BPIH tahun 1439H/2018M.
Hadir mendampingi Menag, Dirjen PHU M Nizar, Irjen Kemenag
Nur Kholis Setiawan, pejabat eselon II Ditjen PHU. Tampak hadir Kepala
Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.
Langganan:
Postingan (Atom)
Copyright © 2018 Proyek Perubahan Diklat PIM III