-SELAMAT DATANG DI PORTAL BIDANG AGAMA KEDEPUTIAN PMK, PORTAL INI BERISI INFORMASI SEPUTAR ISU, KEBIJAKAN SERTA PERATURAN DI BIDANG AGAMA-

UPDATE BERITA

Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016 Tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA

Download Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016 Tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA

Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016 Tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA




Download Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016 Tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA

Learn more »

Rapat Kerja Pembahasan Biaya Operasional Haji 1439H/2018M

Rapat Kerja Pembahasan Biaya Operasional Haji 1439H/2018M


portalreligi : Jakarta (Kemenag) - Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menggelar rapat kerja (raker) membahas Perubahan Biaya Operasional Haji 1439H/2018M.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati terkait dengan upaya mengatasi persoalan adanya selisih kurs antara Saudi Arabia Riyal (SAR) dengan Rupiah yang ketika penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) lalu dibayarkan dengan rupiah dan saat itu nilai kursnya tidak sebagaimana saat ini.

“Komisi VIII DPR RI menyetujui bahwa selisih kurs itu akan dibayarkan dari nilai manfaat yang didapat dari dana optimalisasi yang besarannya akan dimasukkan ke dalam saveguarding,” demikian disampaikan Menag usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI membahas Perubahan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H/2018M di Gedung DPR RI Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (24/05).

“DPR bisa memahami kondisinya, kemudian menyetujui bahwa selisih kurs itu akan dibayarkan dari nilai manfaat yang didapat dari dana optimalisasi yang besarannya akan dimasukkan ke dalam saveguarding yang sifatnya sesuai realisasinya nanti. Artinya kalau tidak digunakan seluruhnya maka sisa dana yang ada dalam saveguarding itu bisa kembali dimasukkan ke kas haji untuk digunakan tahu-tahun yang akan datang,” lanjutnya.

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sebelumnya menyepakati bahwa asumsi nilai tukar Rupiah dengan Saudi Arabia Riyal (SAR) dalam BPIH Tahun 1439H/2018M berubah dari SAR1=Rp3.570 menjadi sebesar SAR1=Rp/3.850.

Selain itu, dalam salah satu kesimpulan raker, Komisi VIII DPR RI juga menyetujui usulan pemerintah mengenai Indirect Cost BPIH Khusus tahun 1439H/2018M.
Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI juga mendorong Kementerian Agama untuk mempercepat Keputusan Presiden mengenai besaran Indirect Cost BPIH tahun 1439H/2018M.
Hadir mendampingi Menag, Dirjen PHU M Nizar, Irjen Kemenag Nur Kholis Setiawan, pejabat eselon II Ditjen PHU. Tampak hadir Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.

Learn more »

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji


Download Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Learn more »

UU Nomor 34 Tahun 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI


Download UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Learn more »