Investasi Hotel di Mekah, terobosan BPKH
ilustrasi hotel di mekah |
portalreligi - JAKARTA: Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim menyatakan, sudah menjadi cita cita Komisi VIII DPR agar negara melalui Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) bisa memiliki hotel di Mekkah. Karena itu, dengan adanya upaya-upaya untuk menginvestasikan dana tersebut akan sangat didukung.
“Saya selaku Poksi F-PPP di Komisi VIII DPR berkomitmen untuk mengawal proses investasi BPKH dengan mengambil alih Hotel Ramada yang berlokasi sekitar 700 meter dari Masjidil Haram tersebut,” ungkap politisi dapil Jawa Tengah kepada awak media, di Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Hal itu dikatakannya menanggapi rencana BPKH yang memanfaatkan dana haji untuk investasi infrastruktur di Arab Saudi. Menurut Mustaqim, investasi BPKH tersebut akan banyak kemanfaatannya baik bagi Umat Islam Indonesia yang berhaji maupun umroh. Selain itu juga akan memberikan keuntungan yang optimal terhadap nilai optimalisasi Dana Haji yang pada akhirnya mampu untuk mensubsidi biaya haji tiap tahunnya.
Legislator yang bermitra kerja dengan Kemenag dan Kemensos ini mengakui, rencana BPKH akan melakukan investasi sesungguhnya sudah sempat dibahas beberapa kali dengan Komisi VIII saat RDP membahas Renstra BPKH dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Menurutnya, secara legal BPKH telah mengantongi Keppres 110 Tahun 2017 dan PP 07 Tahun 2018 yang memberikan kewenangan penuh terhadap pengelolaan Dana Haji yang selama ini di bawah kendali Menteri Agama selaku wakil dari para calon jemaah haji Indonesia.
UU 34 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, lanjut MUstaqim, secara tegas memberikan kewenangan pada badan ini untuk antara lain menginvestasikan Dana Haji dengan tujuan memperoleh bagi hasil yang sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat Islam Indonesia, khususnya jemaah haji.
Bahkan lanjutnya, terkait investasi di Arab Saudi, Komisi VIII khususnya Panja BPIH pada Februari lalu telah menyempatkan meninjau Hotel Ramada yang menjadi obyek investasi BPKH tersebut. Secara kesejarahan, Hotel Ramada berdiri diatas Tanah Wakaf Pemerintah Daerah Aceh yang berasal dari salah satu Ulama/Tokoh Islam Aceh.
Sementara tentang pengelolannya, sambung dia, dilakukan pihak ketiga yang beberapa tahun terakhir ini berencana memberikan kesempatan kepada Pemerintah Indonesia melalui BPKH untuk melakukan take overkepemilikannya. (mp/sf)
Sumber Berita: http://bpkh.go.id/berita-771-komisi-viii-berharap-bpkh-miliki-hotel-di-mekkah.html
0 komentar: