Tekankan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Haji

Rapat Terbatas Pengelolaan Dana Haji, 26 April 2018

portalreligi - Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan jajaran terkait menggelar rapat terbatas membicarakan tentang pengelolaan dana haji. Pembahasan tersebut dilakukan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 26 April 2018.
Sebelum menerima laporan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengenai kepercayaan yang telah diberikan umat untuk mengelola dana, Kepala Negara menekankan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan.
“Tentu saja kita ingin (pengelolaan) yang transparan dan akuntabel. Karena ini sangat penting dalam mengikuti prinsip-prinsip syariah yang ada,” ujarnya.
Selepas pembahasan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa dalam pembahasan itu, pihaknya membicarakan seputar persiapan penyelenggaraan haji tahun 2018 ini. Menurutnya, persiapan penyelenggaraan hingga saat ini sesuai dengan yang direncanakan.
“Prinsipnya, berbagai persiapan selama di Tanah Suci alhamdulillah sudah mendekati final,” ujar Lukman.
Selain itu, dibahas pula tentang kemungkinan penggunaan dana-dana haji yang lebih efektif, sehingga penggunaannya tidak hanya untuk jemaah haji, tapi juga berbagai kepentingan umat Islam secara keseluruhan.
“Bapak Presiden intinya menekankan bahwa investasi itu selain harus betul-betul dilakukan dengan prinsip syariah dan kehati-hatian, juga harus memilih yang paling kecil risikonya dan bisa mendapat manfaat yang sebesar-besarnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa program investasi yang akan dilakukan terdiri atas dua jenis: investasi di Arab Saudi dan Indonesia. Hal itu dilakukan agar biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji menjadi lebih efisien.
“Tahun 2019 kita akan melakukan investasi supaya biaya ibadah haji lebih efisien dan jemaah lebih nyaman, serta seluruh kontrak-kontrak pemondokan dilakukan lebih awal dan tidak lagi dilakukan hanya satu tahun saja,” ucapnya.
Mengenai investasi di Indonesia, BPKH telah melakukan penandatanganan dengan PINA (Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah) yang dikelola Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Melalui PINA, investasi yang dilakukan akan dipastikan hanya kepada proyek-proyek yang memiliki risiko rendah, menghasilkan keuntungan yang optimal, serta berprinsip syariah.
“Kalau di Arab Saudi jelas seperti hotel, katering, dan transportasi. Seluruh upaya investasi itu pada prinsipnya untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama. Mudah-mudahan biaya penyelenggaraan haji kita menjadi lebih efisien,” tandas Anggito.



0 komentar: