Keppres BPIH Terbit, Ini Daftar Biaya Haji per Embarkasi
Jakarta (Kemenag) --- Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439H/2018M sudah terbit. Keppres No 7 tahun 2018 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 April 2018.
portalreligi - Kementerian Agama, melalui Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan bahwa
Keppres ini mengatur dua hal pokok, yaitu: 1) besaran BPIH untuk jemaah haji
reguler di setiap embarkasi; dan 2) besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah
(TPHD) per embarkasi.
“BPIH jemaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji,
sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost),” terang
Ahda Barori, di Jakarta, Selasa (10/04).
“BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya
pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost),
biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri,”
sambungnya.
Menurut Ahda, jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal
sebesar Rp25juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih
dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. “Dana
tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH,” tutur Ahda.
Di singgung mengenai pelunasan, Ahda mengatakan bahwa pihaknya
saat ini tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknisnya. Ahda berharap kedua
regulasi ini bisa selesai pada minggu ini sehingga waktu pelunasan BPIH bagi
jemaah haji reguler dan TPHD bisa segera diumumkan.
Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh_Rp31.090.010,-
2. Embarkasi Medan_Rp31.840.375,-
3. Embarkasi Batam_Rp32.456.450,-
4. Embarkasi Padang_Rp33.068.245,-
5. Embarkasi Palembang_Rp33.529.675,-
1. Embarkasi Aceh_Rp31.090.010,-
2. Embarkasi Medan_Rp31.840.375,-
3. Embarkasi Batam_Rp32.456.450,-
4. Embarkasi Padang_Rp33.068.245,-
5. Embarkasi Palembang_Rp33.529.675,-
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede)_Rp34.532.190,-
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi)_Rp34.532.190,-
8. Embarkasi Solo_Rp35.933.275,-
9. Embarkasi Surabaya_Rp36.091.845,-
10. Embarkasi Banjarmasin_Rp38.157.084,-
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi)_Rp34.532.190,-
8. Embarkasi Solo_Rp35.933.275,-
9. Embarkasi Surabaya_Rp36.091.845,-
10. Embarkasi Banjarmasin_Rp38.157.084,-
11. Embarkasi Balikpapan_Rp38.525.445,-
12. Embarkasi Makassar_Rp39.507.741,-
13. Embarkasi Lombok_Rp38.798.305,-
12. Embarkasi Makassar_Rp39.507.741,-
13. Embarkasi Lombok_Rp38.798.305,-
Berikut ini daftar BPIH bagi TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh_Rp58.796.855,-
2. Embarkasi Medan_Rp59.547.220,-
3. Embarkasi Batam_Rp60.163.295,-
4. Embarkasi Padang_Rp60.775.090,-
5. Embarkasi Palembang_Rp61.236.520,-
1. Embarkasi Aceh_Rp58.796.855,-
2. Embarkasi Medan_Rp59.547.220,-
3. Embarkasi Batam_Rp60.163.295,-
4. Embarkasi Padang_Rp60.775.090,-
5. Embarkasi Palembang_Rp61.236.520,-
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede)_Rp62.239.035,-
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi)_Rp62.239.035,-
8. Embarkasi Solo_Rp63.640.120,-
9. Embarkasi Surabaya_Rp63.798.690,-
10. Embarkasi Banjarmasin_Rp65.863.929,-
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi)_Rp62.239.035,-
8. Embarkasi Solo_Rp63.640.120,-
9. Embarkasi Surabaya_Rp63.798.690,-
10. Embarkasi Banjarmasin_Rp65.863.929,-
11. Embarkasi Balikpapan_Rp66.232.290,-
12. Embarkasi Makassar_Rp67.214.586,-
13. Embarkasi Lombok_Rp66.505.150,-
12. Embarkasi Makassar_Rp67.214.586,-
13. Embarkasi Lombok_Rp66.505.150,-
0 komentar: